Jamu Herbavid-19 dari Satgas Lawan Covid-19 DPR Kini Miliki Izin Edar dari BPOM
Herbavid-19 tertulis sebagai obat tradisional dan memiliki kemasan bungkus dengan takaran 170 ml.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamu Herbavid-19 yang dibagikan Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR telah memiliki izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Deputi Penerangan Masyarakat Satgas Lawan Covid-19 DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan obat herbal Herbavid-19 yang diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi virus corona (covid-19) itu teregistrasi dengan nomor TR203643421 tertanggal 30 April 2020.
Dilihat dari situs resmi BPOM, Herbavid-19 teregistrasi dengan nomor yang sama (TR203643421).
Herbavid-19 tertulis sebagai obat tradisional dan memiliki kemasan bungkus dengan takaran 170 ml.
Pendaftarnya adalah SATGAS LAWAN COVID-19 DPR RI yang pabrik obatnya berlokasi di Jakarta Utara.
"Semoga dapat menyudahi polemik dan menambah semangat Satgas dan para dokter dan petugas medis lainnya untuk semakin masif melakukan kerja-kerja kemanusiaan memerangi pandemik Covid-19," kata Arteria melalui keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Herbavid-19 diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas maupun yang menjalani karantina mandiri.
Baca: Ketika Para Orang Tua Menamakan Bayinya Corona, Covid Hingga Lockdown: Dia Mungkin akan Dibully
Menurutnya, Herbavid-19 hanya sebagian kecil dari beberapa item bantuan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI.
"Jangan khawatir, pemberian bantuan terus berjalan, tidak hanya obat herbal Herbavid-19, pastinya kami sertakan bantuan-bantuan lainnya seperti Obat gejala Sesak Nafas, obat gejala Diare, APD, masker medis, sarung tangan dan kacamata pelindung kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid-19 yang membutuhkan," ujarnya.