Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Umum Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Corona.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Transportasi Umum Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo 

Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.

"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.

Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.

Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas