Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Soroti Penunjukan Himbara Jadi Penyangga Bank Kesulitan Likuiditas

fungsi tersebut merupakan ranah regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan pengelola ekosistem industri keuangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Soroti Penunjukan Himbara Jadi Penyangga Bank Kesulitan Likuiditas
dok. Jaka/Man (dpr.go.id)
Andre saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti tentang rencana penunjukkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Pasalnya, fungsi tersebut merupakan ranah regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan pengelola ekosistem industri keuangan.

“Kalau Himbara yang menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan, kerja OJK ngapain dong? Ini kan seharusnya OJK yang melakukan bukan Himbara sebagai bank yang diawasi oleh OJK,” kata Andre Rosiade dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Baca: Komisi IX DPR: Kartu Prakerja Harus Sasar Korban PHK Pandemi Covid-19

Seperti diketahui, OJK menyebutkan bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara.

Dengan alasan bahwa bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.

Menurut Andre, saat ini semua negara termasuk Indonesia sedang memasuki masa krisis yang berimbas kepada perekonomian dan ganggu likuiditas bank-bank di Tanah Air.

Untuk mengantisipasi kondisi ini, Presiden sudah akan membantu dengan mengeluarkan Perppu, sehingga tidak ada alasan bagi regulator perbankan untuk tidak melakukan fungsinya dalam menangani kesulitan likuiditas beberapa bank.

BERITA REKOMENDASI

Jika bank Himbara melakukan tugas sebagai penyangga likuiditas, kata Andre, maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca: Panel Surya Jadi Alternatif Sumber Energi Terbarukan untuk Industri

Selain itu, Andre menilai, kalau Himbara menjadi penyangga, bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Himbara terhadap perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut.

“Jangan sampai mempertaruhkan Himbara kalau terjadi sesuatu karena harus menjalankan tugas sebagai penyangga,” ucap Andre.

Andre mengemukakan, daripada OJK melempar tanggungjawab kepada bank Himbara, Sebaiknya otoritas dapat menjalankan opsi untuk menggunakan uang iuran perbankan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saat ini saldo iuran perbankan mencapai sekitar Rp128 triliun di LPS. Ini bisa untuk membantu mengatasi likuiditas beberapa bank. Toh, itu iuran perbankan yang memang ditujukan untuk digunakan saat terjadi krisis," ucap Andre.


"Dan sekarang kan memang sedang krisis, jadi bisa memanfaatkan dana itu. Lagipula, mekanisme penggunaannya sudah ada di LPS sehingga bisa dipakai sebagai opsi untuk penyelamatan bank,” sambung Andre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas