Kata Pengamat Aturan Mudik dan Kebijakan Transportasi Membingungkan
Dia mencontohkan aturan transportasi selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam, menyoroti upaya pemerintah pusat menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, pemerintah pusat membuat kebijakan yang membingungkan warga.
Dia mencontohkan aturan transportasi selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Pada Kamis 7 Mei 2020 ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan transportasi di tengah pandemi corona.
Baca: Begal di Pagi Hari, Tiga Bocah Ini Tak Berdaya Motornya Dirampas Penjahat
Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,.
Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Bukan saja bertabrakan antar-aturan yang sebelumnya, tetapi juga tabrakan nalar yang dipakai. Diperbolehkan beroperasi semua moda transportasi. Pada saat yang sama, Menhub mengatakan mudik dilarang, kecuali mempunyai kebutuhan khusus,” ujar Hikam, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Dia menjelaskan kebijakan memunculkan pertanyaan. Misalnya, pertama, apabila pulang kampung diperbolehkan asal berkebutuhan khusus, tetapi mudik dilarang. Lalu bagaimana jika mudik itu karena kebutuhan khusus?
Baca: Suara PAN di Pemilu 2024 Berpotensi Menurun Jika Amien Rais Bentuk Partai Baru
Kedua, pejabat negara boleh bepergian, dengan membawa surat jalan. Bagaimana bisa mengecek surat tersebut tidak disalahgunakan?
Ketiga, rakyat berkebutuhan khusus boleh bepergian dengan cara mendaftar dan mendapat izin Satgas Covid-19. Bagaimana menghindari komersialisasi surat izin?
Keempat, transportasi dibuka. Namun menurut Budi Karya, itu bukan relaksasi PSBB. Kalau sistem transportasi dibuka, bukankah namanya pelonggaran atau relaksasi?
Baca: Jadwal Buka Puasa, Azan Magrib Kamis 7 Mei 2020 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Melihat hal itu, Hikam menilai, para pembuat kebijakan sedang memamerkan "sliding tackle" antara satu sama lain.
“Bossnya pasti bingung menyaksikan mereka tak bisa diatur. Bagaimana rakyat? Saya kira kebanyakan akan `cuek bebek` terhadap aturan-aturan yang gonta-ganti dan yang dibuat seenaknya masing-masing,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Baca: Sang Ayah Tiada, Nikita Willy Ungkap Didatangi dan Dipeluk Almarhum dalam Mimpi: Itu Seperti Nyata