Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengamat Aturan Mudik dan Kebijakan Transportasi Membingungkan

Dia mencontohkan aturan transportasi selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kata Pengamat Aturan Mudik dan Kebijakan Transportasi Membingungkan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pakar politik Muhammad AS Hikam di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019). 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinana untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas