Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Doni Monardo jelaskan kriteria dan syarat pihak-pihak yang diperbolehkan berpergian di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.
"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Rabu.
"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya.
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.
"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.
Baca: Doni Monardo Tegaskan Aturan Mudik di Tengah Pandemi Corona: Mudik Dilarang
Baca: Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.
Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.
Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan.
"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.
Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.
"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.
Baca: Pemerintah Izinkan Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Yunarto: Jelaskan ke Publik Apa Logikanya?
Baca: Menhub Izinkan Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya: Gimana Bedakan yang Niat Mudik atau Gak?
Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
"Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat," ujarnya.
"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya.
Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni.
"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya.
Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.
"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya.
Baca: Gara-gara Wabah Corona, Subsidi 3 Moda Transportasi Ibu Kota Dipangkas 50 Persen
Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik
Sebelumnya Doni Monardo telah menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Mengingat masih adanya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni.
"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," tegasnya.
Lebih lanjut Doni menuturkan terkait alasan dari penerbitan surat edaran tersebut.
Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi.
"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni.
"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19, dan juga pelayanan kesehatan," imbuhnya.
"Seperti halnya adanya penngiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah," jelasnya.
Baca: Doni Monardo Tegaskan Aturan Mudik di Tengah Pandemi Corona: Mudik Dilarang
Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?
Termasuk mobilitas tenaga medis yang terbatas dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab.
Kemudian kata Doni, adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi.
Lebih lanjut hal ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu pelayanan fungsi ekonomi.
Seperti halnya bahan dasar APD, reagen untuk PCR tes, masker N95 serta alat-alat tes kesehatan lainnya.
Doni menuturkan terhambatnya pelayanan pertahanan keamanaan dan ketertiban umum juga menjadi alasan.
Lebih lanjut ia mencontohkan satu peristiwa yang dialami oleh seorang pejabat TNI yang tidak diperkenankan membawa sang istri ikut ke tempat penugasan yang baru.
Baca: BI Tegaskan Tidak Akan Cetak Uang untuk Tangani Dampak Corona
"Kehadiran istri penting perihal serah terima jabatan di jajaran TNI, ini pun sempat terganggu," ungkapnya.
Tak hanya itu, rantai pasok kebutuhan pangan yang terhambat juga menjadi alasan dibuatnya surat edaran itu.
"Ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit dan rumah sakit darurat Wisma Atlet,"imbuhnya.
Oleh karenanya Doni berharap dengan adanya surat edaran ini hal semcam itu tidak akan terjadi lagi.
"Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya)