Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.
Namun, pemerintah menyatakan mudik lebaran 2020 tetap dilarang.
Simak empat syarat orang yang boleh bepergian menggunakan transportasi umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.
Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).
SE tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.
Dalam SE ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.
Baca: Gara-gara Wabah Corona, Subsidi 3 Moda Transportasi Ibu Kota Dipangkas 50 Persen
Baca: Ini Kriteria Warga yang Diizinkan Menggunakan Moda Transportasi Saat Pandemi Covid-19
Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.
"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB.
Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat yakni:
1. Izin dari atasan atau surat pernyataan
Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.
2. Memiliki surat sehat
Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.
Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.
3. Menerapkan protokol kesehatan
Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.
4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang.
Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.
Baca: Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Baca: PKS: Ini Sembrono dan Berbahaya, Pemerintah Izinkan Kembali Moda Transportasi Beroperasi
Menhub Sebut Moda Transportasi Beroperasi, Kamis 7 Mei 2020
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya : Alumni Covid Lupa Sejarah
Baca: Pertama Kali dalam Sejarah Golden Week di Jepang, Moda Transportasi Sepi Penumpang
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (24/4/2020) lalu, Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)