Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub

Semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio, menyoroti upaya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan transportasi di tengah pandemi corona.

Semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.

Baca: Jokowi Minta Gugus Tugas Pusat Ikut Tangani Covid-19 di Jatim

Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Agus Pambagio, upaya pemerintah melonggarkan operasional transportasi publik di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) tak berdasar.

Jika pemerintah melonggarkan transportasi, kata dia, seharusnya pemerintah mengkaji dan menyatakan ada penurunan pertumbuhan kasus COVID-19.

"Ini krisisnya adalah krisis kesehatan. Jangan asal mengubah kebijakan tidak mempunyai dasar scientific kesehatan," kata dia, Kamis (7/5/2020).

Berita Rekomendasi

Sebelum membuat kebijakan baru dan menderegulasi aturan, dia menjelaskan, pemerintah perlu mengevaluasi. Apakah evaluasi pemerintah sudah menyatakan pertumbuhan dari COVID-19 menurun.

Baca: Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun Penjara, ICW Sebut KPK Tak Serius Tangani Perkara PDIP

Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pemudik melanggar aturan pada Kamis ini. Namun, kata dia, penerapan sanksi belum diberlakukan, menteri sudah umumkan perubahan.

"Bagaimana pendekatan ketatanegaraan?  Kalau mau mengubah aturan harus mengkaji dari sisi kesehatan. Artinya harus ada bukti scientific yang mengatakan penyakit ini sudah pergi atau berkurang," kata dia.

Baca: Menteri Agama Dukung Gugus Tugas Soal Pembatasan Perjalanan Orang

Dia mengkritik Kemenhub yang secara mudah memanfaatkan aturan pengecualian. Apabila aturan pengecualian kerap diubah-ubah, menurut dia, sebaiknya tak perlu diatur.

Dia mengungkapkan pada saat ini Indonesia sedang kekurangan tenaga medis. Sehingga apabila terjadi ledakan penderita COVID-19, Indonesia akan kewalahan.

"Nanti yang bertanggungjawab kalau meledak (COVID-19,-red) Menteri Perhubungan," tambahnya.

Baca: Kasus Positif Covid-19 Baru di New York Mayoritas Warga yang Tinggal di Rumah, Gubernur Syok

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi,

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas