Anggota Komisi VI DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perppu 1/2020
Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap domestik bruto (investasi) yang paling terdampak.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Dedi Yevri Sitorus mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Dia mengatakan, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mendapat respons positif dari fraksi-fraksi di Badan Anggaran DPR yang telah setuju Perppu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri, OP Cekcok Hingga Gigit Tangan Istri karena Diduga Selingkuh
"Namun aturan pelaksanaan Perppu yang seharusnya menjadi landasan kebijakan penyelamatan dan pemulihan ekonomi, justru sangat lambat diterbitkan. Menurut hemat kami, kita tidak punya cukup waktu jika tak ingin terlambat dan menyesal karena dampak ekonomi dan sosial pandemi ini luar biasa," ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini mengatakan sebagaimana tercermin dalam kinerja ekonomi kuartal I 2020, meski masih tumbuh positif, realisasi pertumbuhan 2,97% menyiratkan pesan kuat bahwa pelemahan ekonomi datang lebih cepat.
Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap domestik bruto (investasi) yang paling terdampak.
Baca: Pasukan KBR Gegana Polri Terbiasa Hadapi Musuh Tidak Terlihat Mulai Radioaktif Sampai Virus Corona
"Ini artinya, sektor riil kita terpukul paling dalam, terutama para pelaku usaha informal. Ditambah lagi, Indeks Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5 dari 43,5. Ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah survei PMI di Indonesia. Hal ini menunjukkan terjadinya kontraksi pada sektor manufaktur karena penurunan permintaan domestik," kata Dedi.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak ada pilihan selain Presiden menyegerakan PP Pemulihan Ekonomi Nasional agar pelaksanaan penyelamatan dan pemulihan ekonomi segera dijalankan secara masif dan konkret.
Dia juga mengatakan penundaan angsuran, penyaluran kredit, suntikan modal, dan penyertaan modal negara adalah langkah-langkah konkret yang sangat ditunggu para pelaku usaha.
Khususnya untuk pelaku UMKM yang paling terdampak dan BUMN yang selama ini menjadi tumpuan dan garda depan pelayanan publik dan perekonomian nasional.
"Terlalu lama membiarkan dua pilar perekonomian nasional ini berdarah-darah akan berakibat fatal bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, tindakan yang cepat dan tepat akan menjadi keputusan yang diapresiasi," katanya.