Bawaslu Klarifikasi Dugaan Politisasi Bansos ke Bupati Klaten dan Walikota Semarang
dua kepala daerah, yaitu Bupati Klaten, Sri Mulyani, dan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi bahkan sudah diklarifikasi terkait dugaan politisasi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bawaslu Klarifikasi Dugaan Politisasi Bansos ke Bupati Klaten dan Walikota Semarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-aneka-bantuan-dengan-stiker-sri-mulyani-dan-bupati-klaten-sri-mulyani.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, menegaskan pihaknya menangani pelanggaran pemilu.
Salah satu diantaranya dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk warga tedampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, dua kepala daerah, yaitu Bupati Klaten Sri Mulyani, dan Walikota Semarang Hendrar Prihadi bahkan sudah diklarifikasi terkait dugaan politisasi bansos.
Baca: Tim Pengawas Covid-19 DPR RI Kritik Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga
“Bupati Klaten, Walikota Semarang itu sedang diklarifikasi. Kami mengundang 20 orang diklarifikasi. Apakah bansos dilabeli label kepala daerah? Apakah dilabeli simbol politik apa bukan? Kata dia, di sesi diskusi,”Dilema Penundaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi", Sabtu (9/5/2020).
Dia menjelaskan, seorang pengawas pemilu di setiap persoalan akan melihat dugaan pelanggaran.
Setelah melihat dugaan pelanggaran itu, kata dia, pihaknya akan mengkategorikan bentuk pelanggaran tersebut.
Dia menegaskan, Bawaslu RI berwenang menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Baca: KPU Tunggu Kepastian Pemerintah Soal Berakhirnya Pandemi Covid-19
“Undang-undang pemilihan akan masuk Bawaslu. Kalau tidak (Bawaslu,-red) merekomendasikan kepada lembaga lain. Bansos apakah melanggar undang-undang pemilihan, undang-undang korupsi atau Perppu. Setiap pelanggaran akan dilihat,” ujarnya.
Setelah mengkategorikan bentuk pelanggaran, menurut dia, pihaknya akan melihat subjek pelaku. Kenapa melihat subjek pelaku? Dia menjelaskan, karena aturan hukum diterapkan untuk masing-masing orang berbeda.
Untuk dugaan politisasi bansos, dia menambahkan, dapat diterapkan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Proses penanganan politisasi bansos sangat mungkin untuk dilaksanakan dan selama dapat memenuni unsur pidana di sebuah pasal,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.