Siap Diawasi, Kejagung Terima Pendampingan Hukum Refocusing Anggaran Corona Rp 7,3 Triliun
Kapuspenkum Kejagung, Heri Setiyono menjelaskan tidak hanya mengawasi, Kejaksaan juga siap diawasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima permohonan pendampingan hukum dalam refocusing anggaran penanganan virus corona dari sejumlah daerah.
Tercatat hingga saat ini, Sabtu (9/5/2020) ada 130 permohonan dari pemprov maupun pemkab atau pemkot.
Total anggaran yang dilakukan pendampingan hukum senilai Rp 7,3 triliun lebih.
Baca: Indonesia Petik Pelajaran dari Penanganan Pandemi Spanish Flu Pada 1918
Atas besarnya nominal dan kepercayaan para kepala daerah, Kejagung mengingatkan jajarannya benar-benar melaksanakan tugas dengan baik jangan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan tidak hanya mengawasi, Kejaksaan juga siap diawasi.
Untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, baik itu pengambilan kesempatan dan keuntungan secara melawan hukum pada pengamanan/pendampingan refocusing anggaran, Kejaksaan meluncurkan sebuah aplikasi.
Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
"Untuk sistem pengawasan, Kejaksaan telah meluncurkan aplikasi PROAdhyaksa yang dapat di download melalui Google Play atau melalui website proadhyaksa.kejaksaan.go.id," ungkap Hari dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Hari melanjutkan masyarakat dapat melakukan pelaporan secara online apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk apabila masyarakat menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.
"Jaksa Agung sudah menekankan, tidak akan segan-segan menindak tegas pada pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," tambah Hari.