Banggar DPR Setuju Perppu Corona, Pakar Hukum: Penanggulangan Covid-19 Butuh Aturan
Namun, apabila ditolak maka Perppu itu menjadi tidak berlaku dan harus segera dicabut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Pada saat ini, draft Perppu sudah diserahkan ke pihak DPR RI.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Apabila disetujui, maka Perppu itu akan menjadi undang-undang.
Namun, apabila ditolak maka Perppu itu menjadi tidak berlaku dan harus segera dicabut.
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dibahas dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.
Sehingga, Perppu tersebut bakal dijadikan undang-undang.
Pengamat Hukum Ikhsan Abdullah mengatakan pada situasi pandemi virus corona dibutuhkan aturan hukum yang menjadi landasan bagi pemerintah ataupun lembaga terkait untuk mengambil keputusan.
"Diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah," kata Ikhsan, pada sesi diskusi virtual "Cari Solusi Pembiayaan Syariah yang Tertunda Akibat Covid-19", Senin (11/5/2020).
Dia menjelaskan, pandemi virus corona berpotensi menggangu aktivitas sosial dan ekonomi.
Untuk mengatasi hal itu, kata dia, diperlukan langkah luar biasa yang harus segera diambil pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.
Sejauh ini, dia menilai, implikasi pandemi virus corona telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan pandemi yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah.
Penyebaran pandemi virus corona yang memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata Direktur Indonesia Halal Watch itu, antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global yang memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa.
"Salah satu implikasi berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan seberapa parah penyebaran pandemi covid-19 mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas perekonomian," tambahnya.
Untuk diketahui, MK sedang memproses perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.
Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan. Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.
Baca: Haris Azhar: Bansos Itu Salah Konsep, yang Dibagi Kan Duit Rakyat
Dalam diskusi "Cari Solusi Pembiayaan Syariah yang Tertunda Akibat Covid-19" turut hadir Mardi Candra, Ahli Hukum Syariah Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Lukmanul Hakim Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Zaenal Arifin Husein, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang - Undangan MUI,
Jaih Mubarok Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Mustolih Siradj Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dosen FSH UIN Jakarta, Ayep Zaki, Ketua Umum FKDB, Pengusaha Agrobisnis (on farm) Fokus dibidang peningkatan budi daya pertanian dan Partner IAP Law Firm, Syaeful Anwar.