Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: 2.743 Pasangan Menikah Selama Mei di Tengah Pandemi Corona

Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online. Pendaftar dapat mendaftar melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag: 2.743 Pasangan Menikah Selama Mei di Tengah Pandemi Corona
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sepasang pengantin baru yang menikah dimasa pandemi, Tunggul Pujangkoro dan Novi Rahmawati Ningsih menunjukkan Buku nikah. Pasangan asal Bantul ini mendonasikan mas kawin berupa APD untuk tim medis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Anwar Saadi memastikan pelayanan pendaftaran dan pencatatan pernikahan tetap berjalan selama pandemi corona ini.

"Di saat Covid-19 ini layanan nikah tetap sesuai dengan koridor utamanya dalam surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P 04. Itu mengatur sedemikian rupa bagaimana sistem pendaftarannya dan kapan bisa dilakukan layanan pencatatannya," ujar Anwar saat diskusi daring, Senin (11/5/2020).

Baca: Karena Pandemi Covid-19, Pemerintah Ubah Fokus Kebijakan Prioritas, Ini Dia

Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online. Pendaftar dapat mendaftar melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Anwar mengungkapkan selama bulan Mei 2020, pasangan calon pengantin yang telah mendaftar mencapai 15.651. Sementara yang melangsungkan pernikahan telah mencapai dua ribu lebih.

"Bulan Mei ini sampai 11 Mei ada 2.743 pasangan yang menikah, ini di bulan Ramadan," tutur Anwar.

Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 sendiri harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Kemarin Bandara Soekarno-Hatta Kedatangan 1.000 Penumpang, Petugas Kewalahan Cek Kesehatan

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

Berita Rekomendasi

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas