Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Rapat Paripurna, Apakah DPR Bakal Setujui Perppu Penanganan Covid-19?

Puan menyebut rapat paripurna siang ini dihadiri 296 anggota dewan, dengan rincian 255 mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gelar Rapat Paripurna, Apakah DPR Bakal Setujui Perppu Penanganan Covid-19?
DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani dorong berbagai pihak dan tokoh masyarakat untuk gencarkan sosialisasi prosedur pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna yang dihadiri secara fisik dan virtual di gedung Nusantara, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020) siang.

Tampak Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Azis Syamsuddin, hadir di ruang rapat.

Sementara Muhaimin Iskandar mengikuti rapat secara virtual.

Baca: Berusaha Kabur saat Hendak Ditangkap, Pelaku Begal di Pasar Minggu Ditembak Mati

Dalam sambutan awal, Puan menyebut rapat paripurna siang ini dihadiri 296 anggota dewan, dengan rincian 255 mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan.

Diketahui, ada enam agenda dalam rapat paripurna hari ini, di antaranya penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Baca: BPIP: Selamat Hari Perawat Internasional, Perawat Pahlawan Bangsa

Berita Rekomendasi

Lalu, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilanjutkan, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Setelah itu, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi  Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Terakhir, pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas