Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020

Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
zoom-in Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020
dok.Kemenpar
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS 

Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas.

Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.

Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.

Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.

Terkahir, faktor koordinasi pusat dan daerah.

Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah. 

Baca: Waspada! Penyakit Ginjal dan Jantung Picu Kematian Tertinggi Pasien Corona

Rekomendasi Untuk Anda

"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.

"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya.

Update Virus Corona di Indonesia

Jumlah kasus Covid-19 atau virus corona di Indonesia masih menunjukkan penambahan.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Selasa (12/5/2020) menyebut ada tambahan 484 kasus baru pasien positif corona di Indonesia dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, total sudah ada 14.749 kasus pasien positif.

Pasien sembuh bertambah 182 orang, sehingga total kasus sembuh berjumlah 3.063 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 16, sehingga total kasus kematian berjumlah 1.007 orang.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas