Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020

Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran virus corona atau Covid-19

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemenpan RB Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 29 Mei 2020
dok.Kemenpar
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS 

Dengan demikian, total sudah ada 14.749 kasus pasien positif.

Pasien sembuh bertambah 182 orang, sehingga total kasus sembuh berjumlah 3.063 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 16, sehingga total kasus kematian berjumlah 1.007 orang.

Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers siaran langsung di kanal BNPB, Selasa (12/5/2020).

Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (Dok. BNPB)

Baca: Sebut THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Menaker Minta Gubernur Pastikan Pekerja Menerima

Sementara itu, rekor penambahan jumlah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia terjadi pada Sabtu (9/5/2020) lalu.

Ada tambahan 533 kasus positif dalam waktu 24 jam terakhir.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan strategi pengendalian terhadap Covid-19 oleh pemerintah harus dievaluasi dengan secara serius.

BERITA REKOMENDASI

"Penambahan pasien Covid-19 yang masih tinggi cerminan berbagai strategi pengendalian perlu dievaluasi dengan serius," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Baca: Dampak Corona, Wamenag Ungkap Mayoritas Pesantren Pulangkan Para Santri

"Dengan kata lain PSBB, social dan physical distancing, protokol kesehatan dalam berbagai sektor dan pola hidup bersih dan sehat belum dijalankan secara disiplin, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," imbuhnya.

Rekor tersebut dinilai membuat puncak pandemi Covid-19 di Indonesia belum bisa dipastikan akan berakhir bulan Mei seperti pernyataan Presiden Joko Widodo.

Karenanya, Melki mengusulkan agar kebijakan Presiden Jokowi harus dijalankan dengan konsisten oleh kementerian lembaga, pemerintah pusat sampai daerah, dengan leading sektor ada di Kemenkes dan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19.

Baca: Kejar Target 10 Ribu Tes Sehari, Gugus Tugas Perintahkan Lab Rekrut SDM Baru

"Pelaksanaan kebijakan pemerintah harus terkoordinasi dan integratif sehingga tidak ada ego sektoral."


"PSBB dan kebijakan lainnya harus dijalankan dengan ketat dan disiplin, serta jangan ragu berikan sanksi bagi yang melanggar," kata dia.

Politikus Golkar tersebut juga meminta pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat di setiap sektor dan tempat publik yang masih berjalan atau memiliki aktivitas.

Baca: Bursa Zipmex Sekarang Sediakan Aset Kripto dalam Rupiah Token

Masyarakat, kata Melki, juga harus terus menerus diedukasi untuk secara sadar menjalankan berbagai protokol kesehatan ketika mereka harus keluar rumah.

Selain itu, dia meminta para ahli kesehatan, sosial dan ekonomi perlu diberi akses untuk secara berkala bisa turut membantu analisa dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah. Dengan begitu kebijakan yang akan diambil akan tepat.

"Sinergi dan kerjasama erat dan disiplin oleh pemerintah, berbagai kelompok masyarakat dan warga bisa menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.

"Pengendalian Covid-19 harus melibatkan partisipasi dan kesadaran publik luas, sehingga mutlak diperlukan keteladanan pemimpin pusat sampai daerah dalam menjalankan semua kebijakan Presiden Jokowi melalui Kemenkes dan Gugus Tugas," tandas Melki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas