Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Pengamat: Perlu Klasterisasi Kebijakan
Pengamat menilai, perlu ada klasterisasi kebijakan tentang pemberian kesempatan beraktivitas bagi warga di bawah usia 45 tahun.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Untuk menekan angka PHK akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan memberi kelonggaran bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
Terkait kebijakan ini, Dosen Magister Ilmu Komunikasi sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Dr. Puji Lestari, SIP, M.Si, menilai pemerintah perlu membuat klasterisasi kebijakan.
"Menurut saya perlu ada klasterisasi kebijakan tentang pemberian kesempatan kerja (beraktivitas) bagi usia di bawah 45 tahun ini," kata Kepala Pusat Studi Wanita UPN Veteran Yogyakarta tersebut pada Tribunnews.com, Selasa (12/5/2020) pagi.
Dalam menerapkan kebijakan ini, Puji menyebutkan, pemerintah harus memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
Pasalnya, setiap daerah tentu memiliki kondisi kedaruratan corona yang berbeda-beda.
Baca: Tim Pakar Jelaskan Alasan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diizinkan Beraktivitas Saat PSBB
Menurutnya, bagi masyarakat di daerah yang masih aman, kebijakan ini memungkinkan untuk diterapkan.
Puji pun berharap kebijakan ini dapat membuat kelompok usia warga tersebut menjadi lebih mampu untuk menopang perekonomian keluarganya.
"Silakan bagi daerah aman apalagi usianya masih bisa lebih tangguh dibandingkan usia yang rentan, ini justru akan membantu menghidupi secara ekonomi bagi keluarga dan lingkungan sekitar," tuturnya.
Puji mengungkapkan, dalam pembuatan kebijakan di masa pandemi ini, manajemen komunikasi bencana berbasis masyarakat memang diperlukan.
"Jadi kita lihat bagaimana masyarakat sekitar dalam menyikapi pandemi ini, jadi satu kebijakan bisa jadi berlaku agak berbeda di satu daerah dengan daerah lain," lanjutnya.
Pemerintah Harus Memberikan Komunikasi yang Jelas
Menurut Puji, dalam pelaksanaan kebijakan yang mengizinkan masyarakat di bawah 45 tahun kembali beraktivitas di luar rumah ini, masalah utamanya ada pada komunikasi.
Dalam menetapkan suatu kebijakan, Puji mengatakan, pemerintah perlu memberikan pesan-pesan yang jelas dengan alasan yang dapat diterima oleh masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahaminya dan bersedia untuk menerapkan.
"Jadi kadang kenapa kebijakan itu tidak diterapkan oleh masyarakat atau langsung diprotes itu (karena) apa yang dimaksudkan oleh pemerintah pusat kadang belum dimengerti oleh masyarakat," kata Puji.
Puji juga menyampaikan bahwa masyarakat pun perlu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 ini.
"Karena kita yakin pemerintah itu juga udah berusaha sekuat tenaga untuk melindungi masyarakatnya."
"Nah kalau semua kebijakan pemerintah belum diterapkan langsung dilawan, itu agak susah juga," kata Puji.
Seperti halnya pada penerapan PSBB, Puji mengatakan masih banyak warga yang melanggarnya.
Padahal, menurut Puji, pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir apabila masyarakat mau mematuhi aturan maupun protokol kesehatan yang ada.
Oleh karena itu, Puji kembali menekankan bahwa manajemen komunikasi yang adaptif juga sangat diperlukan.
Baca: Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diperbolehkan Kembali Beraktivitas, Begini Tanggapan Pengamat
Terlebih, melihat situasi dan kondisi pandemi yang berubah-ubah.
"Manajemen komunikasi yang adaptif menurut saya diperlukan," kata Puji.
"Jangan langsung 'wah pemerintah ini kok kebijakannya berubah-ubah?' kan memang situasi dan kondisi penyakit ini berubah-ubah dan menuntut kita juga ikut memerangi, melawannya, itu juga dengan cara yang adaptif," sambungnya.
"Artinya, adaptif itu kita tidak kompromi yang asal gitu tapi bagaimana kita menyesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi kita masing-masing," tambah Puji.
Kebijakan Diambil Berdasarkan Riset
Puji menambahkan, pandemi Covid-19 memang memberi dampak yang begitu besar.
Permasalahannya pun bukan sekadar perkara kesehatan saja, melainkan juga ekonomi, sosial, hingga psikologis.
"Jadi dampak Covid-19 ini memberikan dampak yang besar," ujar Puji.
"Selain problem kesehatan, juga ekonomi terutama, sosial, psikologis," sambungnya.
Lebih lanjut, Puji pun menilai pemerintah mengambil kebijakan ini berdasarkan riset yang kuat.
"Ketika kebijakan diambil, itu tentunya pemerintah sudah berdasarkan riset yang kuat sehingga kenapa diambil kebijakan untuk yang usia 45 ke bawah itu boleh bekerja," kata Puji.
"Karena menurut hasil riset pemerintah, itu usia 45 ke bawah itu lah yang relatif lebih aman untuk Covid-19 ini," tambahnya.
Baca: Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
Dilansir Kompas.com, sebelumnya Doni Monardo mengungkapkan mereka yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Menurut Doni, pada kelompok usia ini, tingkat kematian akibat Covid-19 hanya 15 persen.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Kemudian 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
Oleh karena itu, melalui video converence, Doni menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas.
Meskipun, pandemi Covid-19 masih belum berakhir di negeri ini.
Doni mengatakan, kebijakan ini diambil supaya kelompok usia tersebut tidak kehilangan mata pencaharian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni lewat video conference, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/2020).
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Rizal Setyo Nugroho/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.