Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia
Tribunnews/Herudin
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

Berita Rekomendasi

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

Penjelasan Pemerinah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga usia di bawah 45 tahun saat darurat virus corona

Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas