Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia
Tribunnews/Herudin
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

Rekomendasi Untuk Anda

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

Penjelasan Pemerinah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga usia di bawah 45 tahun saat darurat virus corona

Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.

Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak

Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas