Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia
Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.
Dalam data tersebut tingkat kematian tinggi akibat virus corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas, yakni 45 persen.
Lalu, warga 46 hingga 59 tahun yakni 40 persen.
Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas.
"Kita lihat datanya berarti sisanya 15% adalah usia 45 tahun ke bawah dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85%," kata Doni.
"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari kemenkes," tuturnya.
Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus Corona.
Oleh karena itu, Pemerintah terus meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Nigeria Terapkan Aturan Keras bagi Pelanggar Lockdown: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Tewas Ditembak
"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya," kata Doni.
"Ini harus kita ingatkan. kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul- betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," pungkasnya.