Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Istana Sikapi Soal Gugatan Terhadap Perppu Corona yang Baru Disetujui DPR

DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Istana Sikapi Soal Gugatan Terhadap Perppu Corona yang Baru Disetujui DPR
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono 

Ketentuan hukum ini merupakan pondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.

“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas