Respons Istana Sikapi Soal Gugatan Terhadap Perppu Corona yang Baru Disetujui DPR
DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna kemarin, Selasa, (12/5/2020).
Perppu tersebut mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah siap apabila ada yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Kesepakatan Pinjaman Buntu, Odion Ighalo Terancam Segera Tinggalkan Manchester United Bulan Ini
"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata Dini melalui keterangannya, Rabu, (13/5/2020).
Menurut Dini, keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat peraturan tersebut.
Baca: Pria di Jakarta Selatan Pesan Benih Ganja Dari Belanda Lalu Ditanam di Rumah
Sebelumnya MAKI telah memohonkan gugatan terhadap Perppu Covid-19 itu.
Namun, karena kini Perppu telah disetujui menjadi Undang-undang, maka permohonan pertama akan dicabut dan diganti dengan permohonan gugatan baru.
Terkait persetujuan Perppu menjadi undang-undang, Pemerintah menurut Dini sangat berterimakasih pada dukungan DPR.
Persetujuan tersebut akan mempercepat upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19. Dengan penetapan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," kata Dini.
Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.
Baca: Mal Tutup Selama 2 Bulan Saat Pandemi, Barang-barang di Dalamnya Dipenuhi Jamur
Saat ini, menurut Dini, Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan untuk mewujudkan itu Pemerintah mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.
Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Ketentuan hukum ini merupakan pondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” katanya.