Tata Cara Mencoblos di TPS dan Gunakan Hak Pilih dengan Benar pada Pilkada 2024
Cek cara mencoblos di TPS saat Pilkada pada 27 November 2024, untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara mencoblos pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Calon pemilih akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Pada Pilkada 2024, calon pemilih akan mendapatkan surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memuat informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Calon pemilih wajib datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam surat undangan, yaitu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Kemudian, menunggu untuk diarahkan oleh petugas KPPS di TPS hingga mendapatkan formulir C6-KWK.
Selengkapnya, simak cara di bawah ini yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.
Tata Cara Mencoblos
- Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;
- Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;
- Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
- Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
- Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;
- Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
Dokumen yang Dibawa saat Mencoblos di TPS
Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
Bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
- KTP-el atau surat keterangan
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.