Gara-gara Bikin Kerumunan Penutupan Gerai, McDonald's Sarinah Kena Denda Rp 10 Juta
McDonald's Sarinah dikenakan sanksi denda administrasi Rp10 juta, sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak manajemen Mc Donald's Sarinah dikenakan sanksi denda administrasi Rp10 juta, sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Pengenaan sanksi denda ini menyusul terciptanya kerumunan orang ketika acara penutupan gerai makanan cepat saji mereka di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5) lalu.
Baca: Penutupan McD di Sarinah Timbulkan Kerumunan, DPRD Kritik Manajemen: Harusnya Sudah Diantisipasi
Mereka dinyatakan melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Terkait dengan pelanggaran PSBB maka dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah sanksi yang diatur Pergub Nomor 41 Tahun 2020," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
"Kegiatan yang dilakukan pihak McDonald's Sarinah melanggar pasal 7 Pergub 41 Tahun 2020, di mana sanksinya adalah denda administrasi paling besar Rp10 juta," jelas dia.
Baca: Update Corona di Indonesia: Sudah 33.672 Orang PDP dan 258.639 ODP
Pihak McDonald's Sarinah disebut secara kooperatif mengakui kelalaian yang mereka lakukan dan bersedia membayar sanksi denda Rp10 juta sesuai ketentuan Pergub 41/2020.
Baca: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar di antara 10 Hari Terakhir Ramadhan
"Hari ini secara kooperatif pihak McDonald's Sarinah mengakui kelalaian daripada kegiatan itu setelah melakukan pembayaran sanksi denda sebesar Rp10 juta," ungkapnya.
Arifin menegaskan Satpol PP akan terus melakukan penindakan di lapangan bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
"Saya ingin tegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penindakan sanksi kepada seluruh pelanggar PSBB yang ada di DKI," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.