Jika Bandara dan Mall Dibuka, PA 212 Desak Masjid Segera Dibuka, DMI Tidak Setuju
Wacana relaksasi tempat ibadah yang digaungkan Menteri Agama Fachrul Razi didukung oleh Persaudaraan Alumni 212.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana relaksasi tempat ibadah yang digaungkan Menteri Agama Fachrul Razi didukung oleh Persaudaraan Alumni 212.
Menurut mereka jangan sampai ada diskriminasi saat pemerintah membuka akses bandara tetapi rumah ibadah tidak dibuka.
"Sebab kalau tidak ini bisa jadi bom waktu pembangkangan massal umat Islam karena merasa ada diskriminasi kebijakan," ujar Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, Rabu(13/5/2020).
Ia pun berharap wacana tersebut bisa cepat direalisasikan dan dikomunikasikan dengan pihak terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Penerbangan buka, bandara buka, transportasi longgar, mal buka dan lainnya sementara tempat ibadah masih ditutup, ibadah diawasi, kacau ini. Hati-hati kalau
menyangkut urusan agama ini sangat sensitif." ujar Slamet.
Untuk diketahui, Menag Fachrul Razi berencana membuka kembali rumah ibadah seperti masjid di tengah wabah virus corona. Masjid akan dibolehkan kembali dipakai untuk salat berjemaah.
Rencana itu akan diberlakukan saat kebanyakan daerah di Indonesia memberlakukan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB).
Namun usulan itu masih sebatas ide dan belum diajukan resmi kepadaPresiden Jokowi.
Baca: Masjid Istiqlal di Atas Reruntuhan Benteng Pertahanan Belanda
Baca: Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?
Rencana relaksasi di rumah ibadah bisa saja diajukan seiring pemberlakuan relaksasi untuk sektor lainnya saat masa pandemi.
DMI: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Saja Ditutup
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni angkat bicara perihal gagasan relaksasi tempat ibadah.
Imam mengatakan seharusnya para pejabat negara dan anggota DPR untuk memikirkan risiko hingga paling kecil terlebih dahulu terkait rencana tersebut.
"Hendaknya para pejabat negara dan anggota DPR menimbang sampai risiko sekecil apapun jika ingin
merelaksasi tempat berkumpulnya masyarakat publik, sebelum kondisi Covid-19 dinyatakan benar-benar
telah hilang atau selesai," ujar Imam.
Imam juga menyinggung sosok yang berkompeten menyatakan relaksasi fasilitas umum adalah Kepala
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Kabar Gembira Umat Islam, Masjidil Haram Bakal Segera Kembali Dibuka untuk Ibadah
Baca: Anggota DPR Minta Relaksasi Masjid di Tengah Pandemi Corona, Menag: Kami Akan Diskusikan