Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Warga Miskin Belum Terdata Akan Dimasukkan ke DTKS

Dengan didaftarkannya mereka yang benar-benar membutuhkan ke dalam DTKS, maka setelah Covid-19 selesai, warga tersebut dapat memperoleh bantuan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK: Warga Miskin Belum Terdata Akan Dimasukkan ke DTKS
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Pembagian BLT dari pemerintah kepada warga miskin tersebut serentak dilakukan di setiap Kantor Pos. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan masih ada warga miskin yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Warga yang sangat membutuhkan bantuan tersebut belum menerima bantuan sosial regular, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Baca: Polri: Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Pemalsuan Surat Keterangan Sehat

Muhadjir mengatakan warga tersebut akan dimasukkan ke DTKS.

"Dengan didaftarkannya mereka yang benar-benar membutuhkan ke dalam DTKS, maka setelah Covid-19 selesai, warga tersebut dapat memperoleh bantuan regular," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Sementara untuk warga yang tergolong sudah mampu tetapi masih terdata di DTKS, Muhadjir meminta mereka agar dikeluarkan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menilai momen ini dapat dimanfaatkan untuk perbaikan data DTKS.

Baca: Sebut Corona Tak akan Hilang, Jokowi Minta Warga Kompromi dan Hidup Berdampingan: Ini Bukan Dilema

"Sebaliknya, untuk mereka yang sudah mampu, walaupun sudah ada di DTKS, sebaiknya dikeluarkan, diganti dengan yang sangat membutuhkan. Jadi ini dijadikan sebagai momentum memperbaiki data sasaran perlindungan sosial," ucap Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Pemerintah membuat kebijakan data penerima bantuan akan dipasang di balai desa setempat atau ada uji publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran program bantuan.

"Sehingga orang bisa menyaksikan ini pantas atau tidak menerima. Sehingga kalau ada Kepala Desa yang mau main-main tidak akan bisa," pungkas Muhadjir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas