Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Dengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkait Perppu Corona

MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Dengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkait Perppu Corona
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, sidang lanjutan pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan digelar pada Rabu (20/5/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku pemohon uji materi perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 mengungkapkan sudah menerima surat pemberitahuan dilaksanakannya sidang yang disampaikan pihak panitera MK.

"Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (16/5/2020).

Baca: Pengakuan Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam, Sebut Bayar & Tak Memaksa Tapi Ngaku Menyesal

Menurut dia, berdasarkan surat panggilan ini berarti MK tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

"Hal ini dapat dibenarkan karena senyatanya persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara, sehingga dengan demikian yang berlaku masih Perppu sehingga MK sah untuk melanjutkan persidangan," kata dia.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III

Dia meminta DPR dan Presiden hadir di persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

Berita Rekomendasi

"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27 Perppu Corona,-red)" ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan surat panggilan ditujukan kepada Presiden dan jika Presiden tidak bisa hadir maka setidaknya harus diwakili oleh MenkumHam dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.

Baca: Tak Miliki Surat Keterangan Nonreaktif Rapid Test, Ratusan Penumpang Terancam Tak Bisa Naik Kapal

"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," tambahnya.

Untuk diketahui, pada saat ini hanya terdapat dua permohonan uji materi Perppu Corona. Permohonan pertama yang diajukan oleh MAKI bersama dengan lembaga lainnya yang terdaftar di perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020.

Sedangkan, perkara lainnya, yaitu 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Adapun, untuk perkara 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan atas nama Damai Hari Lubis sudah ditarik permohonannya.

Adapun, Perppu Corona sudah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. Namun, sampai saat ini, aturan itu belum diundangkan dan diberi nomor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas