Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona
Berikut sajikan cara urus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sajikan cara urus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.
Adapun cara urus SIKM sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
Berita Rekomendasi
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).