Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona

Berikut sajikan cara urus SIKM Surat Izin Keluar-Masuk wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cara dan Persyaratan Mengurus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Corona
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id 

b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.

b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

Keterangan: 

BERITA REKOMENDASI

- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca: Polri Telusuri Temuan Surat Keterangan Bebas Corona di Platform e-Commerce

Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/Beroperasi Selama Masa PSBB

1. Kesehatan.

2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas