111 WNI Pulang ke Indonesia Difasilitasi KRI Tawau
Rombongan diberangkatkan menggunakan 2 buah kapal ferry yakni KM. Purnama Express dan KM. Francise yang didatangkan khusus dari Nunukan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM – Indonesia melalui KRI Tawau telah memfasilitasi kepulangan 111 WNI yang tertunda kepulangannya dari Tawau ke Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (15/05/2020).
Rombongan diberangkatkan menggunakan 2 buah kapal ferry yakni KM. Purnama Express dan KM. Francise yang didatangkan khusus dari Nunukan.
Baca: Cerita 15 Motor Ditinggalkan Pemiliknya yang Pejudi Sabung Ayam Saat Dirazia Polisi
Konsulat RI di Tawau, Sulistijo Djati Ismojo dalam keterangannya mengatakan para WNI yang kembali ke Indonesia akan menjalani serangkaian tes kesehatan di Indonesia.
“Sesampainya di Nunukan, akan kembali dilakukan serangkaian tes oleh pihak kesehatan setempat untuk memastikan kesehatan bapak-bapak dan ibu-ibu semua. Semoga hasil tes COVID-19 ini semuanya negatif sehingga dapat meneruskan ke daerah tujuan masing-masing tanpa harus menjalani karantina," ujarnya saat melepas para WNI kembali ke Indonesia.
Ia juga meminta kepada para WNI yang kembali ke Indonesia menetapi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Baca: Sosok Terdekat Prabowo Subianto Turun Tangan Bantu RL, Bocah Penjual Jalangkote yang Dibully
“Bapak-bapak dan Ibu-ibu agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Para WNI kemudian melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan masing-masing antara lain ke Pare-pare, Bone, Polewali Mandar dan daerah lainnya.
Baca: Rencana KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada di Juni Harus Dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah
Program pemulangan WNI diawali dengan tahap pendataan WNI yang melakukan kunjungan ke Sabah dan tidak bisa kembali ke tanah air karena adanya penutupan bandara dan pelabuhan.
Para WNI yang mendaftarkan diri harus mendapatkan surat keterangan sehat dari klinik atau Rumah Sakit sebagai persyaratan serta bersedia menanggung biaya tiket kapal agar bisa mengikuti program pemulangan tersebut.
Pemerintah Malaysia telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial (Movement Control Order) sejak tanggal 18 Maret 2020.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan akses keluar dan masuk ke wilayah Malaysia termasuk bagi warga negara asing. Hal ini yang menyebabkan para WNI tertunda kepulangannya ke Indonesia.