MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Berikut Tribunnews sajikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya:
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima.
2. Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.
3. Penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, merawat dan menangani korban Covid-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak Covid-19.
4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.
Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
Baca: Larang Live Streaming Agar Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI: Solusinya Bukan Virtual
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut: