Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh - Zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 

Berikut Tribunnews sajikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya:

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Pemanfaatan adalah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada penerima, dan penggunaan harta tersebut secara tepat oleh penerima.

2. Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu sebagai syarat wajib zakat.

3. Penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya adalah segala ikhtiar yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, merawat dan menangani korban Covid-19, memperkecil angka kematian, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesulitan umat Islam yang terdampak Covid-19.

4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengelola/’amil yang manfaatnya diperuntukkan bagi penerima.

Berita Rekomendasi

Ketentuan Hukum

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq;

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Baca: Larang Live Streaming Agar Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI: Solusinya Bukan Virtual

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas