MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan Covid-19
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah
2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil alzakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan alhaul), apabila telah mencapai nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib mengoptimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
2.Umat Islam diharapkan menyalurkan zakatnya melaluibadan/lembaga amil zakat yang terpercaya agar manfaatnya nyata.
3. Badan/Lembaga Amil Zakat agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf khususnya untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak Covid-19.
4. Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya agar para mustahiq yang terdampak Covid-19 dapat memperoleh haknya.
Unduh fatwa Nomor 23 Tahun 2020 selengkapnya >>> di sini <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)