28 Bus AKAP dari Terminal Pulogebang Meninggalkan Jakarta Sejak Layanan Dibuka Kembali
Tercatat sebanyak 28 bus yang mengangkut 211 penumpang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membeberkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta bidang transportasi pascapembukaan kembali layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Tercatat sebanyak 28 bus yang mengangkut 211 penumpang berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Jumlah ini merupakan catatan data per 9 - 17 Mei 2020.
Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku yang Bully Bocah Penjual Gorengan Tampak Tersenyum
Terdapat pula total 94 calon penumpang ditolak keberangkatannya karena tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan ada 19 bus tiba dengan angkutan penumpang 63 orang.
Sementara data jumlah penumpang Stasiun Gambir per 12 - 17 Mei 2020, sebanyak 274 penumpang kereta api berangkat meninggalkan Jakarta, 72 calon penumpang ditolak. Di sisi lain, ada 164 penumpang tiba di Stasiun Gambir.
Data ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB bidang transportasi yang dipaparkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Forum Group Discussion (FGD) daring Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Selasa (19/5/2020).
Baca: Gelombang Ketiga Kartu Prakerja, 224 Ribu Peserta Dinyatakan Lolos
"Pada terminal Pulogebang sampai 17 Mei hanya 28 bus yang berangkat, kemudian penumpangnya hanya 211 penumpang. Begitu juga penumpang Kereta Api yang berangkat adalah 274 dan yang datang 164 orang," kata Syafrin.
Baca: Update Corona di Indonesia 19 Mei: Bertambah 486 Pasien, Total Kasus Positif Jadi 18.496
Jumlah ini kata dia, merupakan cermin dari protokol ketat yang telah diatur. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan adalah mereka yang terseleksi ketat dan memenuhi persyaratan saja.
"Artinya memang dengan protokol ketat masyarakat terseleksi yang penting saja sesuai dengan aturan PSBB," ungkap dia.
Tercatat juga 32 pelanggaran PSBB terjadi di terminal AKAP dan terminal dalam kota dengan rentan waktu yang sama.
Baca: 6 Masjid dengan Desain Terindah di Dunia, Termasuk Masjid Cordoba di Spanyol
Rinciannya, 27 penumpang tak patuh wajib masker, dan 5 angkutan bus melanggar kapasitas pembatasan penumpang.
Adapun kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku bagi:
A. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dari sektor berikut
1. Pelayanan percepatan penanganan covid-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;
B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
C. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.