Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

64 Armada Dikandangkan Karena Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta

Kendaraan-kendaraan tersebut seluruhnya diputarbalikkan karena tidak mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 64 Armada Dikandangkan Karena Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mencatat 40.660 pelanggaran terjadi di 18 ruas jalan dan pintu tol selama penerapan PSBB keseluruhan, terhitung sejak 10 April-17 Mei 2020.

Kendaraan-kendaraan tersebut seluruhnya diputarbalikkan karena tidak mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Total pada 33 checkpoint sudah ada 40.660 pelanggar yang diputarbalikan," kata Syafrin dalam paparannya dalam diskusi DTKJ, Selasa (19/5/2020).

Baca: Bahas Nasib Warga Miskin selama Pandemi, Pakar: Nanti Tidak Mati karena Corona, tapi Kelaparan

Adapun sebanyak 64 armada dikandangkan karena melanggar ketentuan, antara lain travel gelap, pariwisata, maupun bus antar kota antara provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang bukan dari terminal yang ditunjuk.

Baca: Iseng Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari, Tubuh Pria Ini Alami Perubahan Tak Terduga

"Untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan 64 armada baik travel gelap, pariwisata, atau AKAP yang mengangkut penumpang," ungkapnya.

Dishub sendiri bersama jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penertiban dengan menempatkan 33 titik checkpoint pemeriksaan. Checkpoint itu tersebar di 15 ruas jalan non tol, 7 di stasiun, 6 terminal, dan 5 ruas jalan tol.

Berita Rekomendasi

Tercatat Ada 11.891 PDP dan 45.300 ODP di Indonesia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan 45.300 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Selasa (19/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

"Yang masih kita pantau 45.300 orang dalam pemantauan," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Selasa (19/5/2020).

Baca: 28 Bus AKAP dari Terminal Pulogebang Meninggalkan Jakarta Sejak Layanan Dibuka Kembali

Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 11.891 orang.

Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 390 kabupaten/kota di 34 Provinsi.

Pemerintah juga melaporkan total kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia naik menjadi 18.496 orang, hingga Selasa (19/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Update Covid-19 di Indonesia 19 Mei: 18.496 Positif Corona, 1.221 Meninggal, 4.467 Sembuh

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas