Jokowi Tegaskan Tak Larang Ibadah, Ini Jawaban Istana soal Boleh Tidaknya Salat Id di Lapangan
Menurut Jokowi, pemerintah justru mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Menurut Manfud MD, shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya dilarang oleh Permenkes, kegiatan mengumpulkan massa seperti shalat berjamaah di masjid atau di lapangan juga dilarang dalam UU lainnya misalnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Baca: Panduan Shalat Idul Fitri Sendiri dan Berjamaah di Rumah, Beserta Tata Cara Pelaksanaan Khutbah
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Ia juga mengajak tokoh agama agar memberikan imbauan ke masyarakat agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes",
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.