Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam dan Menteri Agama: Salat Ied Dilakukan di Rumah untuk Hindari Penyebaran Corona

Salat Ied dalam Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 2020 ini sudah diputuskan harus dilaksakan di rumah masing-masing.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menko Polhukam dan Menteri Agama: Salat Ied Dilakukan di Rumah untuk Hindari Penyebaran Corona
istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasatgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Komjen Pol Moechgiyarto kepada Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 

TRIBUNNEWS.COM - Salat Ied dalam Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 2020 ini sudah diputuskan harus dilaksakan di rumah masing-masing.

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Ratas Kabinet, Selasa (19/5/2020).

Salat Ied lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

Menurut Mahfud MD, kegiatan keagamaan ini termasuk dalam aktivitas masif sehingga dilarang oleh peraturan PSBB yang ditelurkan Menteri Kesehatan.

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Ied di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Mahfud.

Baca: Pertimbangan Pemerintah Larang Salat Ied Masif Baik di Masjid Maupun di Lapangan

Baca: Bacaan Niat Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Salat Ied dan Ketentuan Kutbah

Selain itu, Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan juga mengatur demikian.

Mahfud mengatakan, demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Salat Ied yang menghadirkan kerumunan termasuk dilarang dan dibatasi dalam undang-undang.

Berita Rekomendasi

Mahfud menghimbau agar masyarakat bisa menerima dan tidak melanggar ketentuan ini.

Selain itu, Mahfud mengajak pemuka agama untuk berpartisipasi mengedukasi masyarakat perihal Salat Ied ini.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjalaah itu termasuk yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena itu bagian dari upaya menghindari bencana."

"Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah," tambah Mahfud.

Menyoal tuntunan yang dirilis Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiyah, Mahfud menegaskan bahwa pandangan pemerintah dan semua lini keagamaan seragam.

"Kita dengan Majelis Ulama, dengan NU, Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan," tegasnya.

"Karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih sunnah muakkad sekalipun," sambung Mahfud.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas