Menko Polhukam dan Menteri Agama: Salat Ied Dilakukan di Rumah untuk Hindari Penyebaran Corona
Salat Ied dalam Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 2020 ini sudah diputuskan harus dilaksakan di rumah masing-masing.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
Menurutnya lembaga ulama serta kedua organisasi keagamaan ini juga telah memberikan tuntunan tentang Salat Ied di rumah.
Hal senada diungkapkan Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 di tanah air masih belum memenuhi syarat untuk melakukan relaksasi.
Sehingga kegiatan masyarakat ini masih perlu dibatasi untuk menghindari penularan.
Selain itu, Fachrul mengungkapkan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN) terkait pekiraan bila Salat Ied tetap dilangsungkan.
"BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan Salat Ied di luar maka akan terjadi lonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan," jelasnya.
Dia juga menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan tentang karantina wilayah dan PSBB.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.