Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham, Menkeu, dan Jaksa Agung Dijadwalkan Beri Keterangan Dalam Sidang Uji Materi Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang uji materi Perppu Penanganan Covid-19

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham, Menkeu, dan Jaksa Agung Dijadwalkan Beri Keterangan Dalam Sidang Uji Materi Perppu Corona
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19).

Pada Rabu (20/5/2020) besok, sidang beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Terdapat dua permohonan perkara yang akan disidangkan.

Perkara pertama, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Baca: Kawanan Rampok Sadis Rizal Cs Digulung Petugas Usai Beraksi di Semendawai OKU Timur

Perkara kedua, yaitu perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.

Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menghadiri sidang uji materi itu.

BERITA REKOMENDASI

Dia mewakilkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan keterangan di persidangan.

Yasonna menegaskan akan memberikan keterangan meskipun saat ini, perppu yang dimohonkan untuk diuji materi tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca: Politikus PKS Sebut Perppu 1/2020 Tak Jamin Negara Siapkan Anggaran untuk Penanganan Covid-19

"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang," kata Yasonna, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Dalam gugatannya, para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) Perppu Penanganan Covid-19 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Perppu Penanganan Covid-19


Yasonna menegaskan Pasal 27 Perppu Penanganan Covid-19 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Ditekankan Yasonna, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas