Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Sebut Perppu 1/2020 Tak Jamin Negara Siapkan Anggaran untuk Penanganan Covid-19

Ecky Awal Mucharam mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak menjamin negara menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Sebut Perppu 1/2020 Tak Jamin Negara Siapkan Anggaran untuk Penanganan Covid-19
TRIBUNNEWS.COM / Fransiskus Adhiyuda
Ecky Awal Mucharam di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tak menjamin negara menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Diketahui, Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Perppu ini tidak ada satu pun yang menjamin bahwa negara akan menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19, tidak ada. Berapapun misalnya penanganan Covid-19 akan dijamin oleh negara, tidak ada itu pernyataan seperti itu," ujar Ecky, dalam diskusi online 'Dampak Disahkannya Perppu 1/2020 terhadap Ekonomi dan Pemerintahan', Selasa (19/5/2020).

Baca: Mengetahui Ciri-ciri Daging Sapi Segar

Menurut Ecky, tidak ada juga jaminan negara terkait dampak yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Dia mencontohkan dampak sosial dalam bentuk jaring pengaman sosial (safety net).

Politikus PKS tersebut mengatakan yang dijamin dalam Perppu tersebut justru penyelamatan terhadap industri tertentu. Seperti keuangan hingga perbankan. Dia pun menyebut hal ini tak ubahnya sebuah paradoks.

Baca: PBNU Kerjasama Dengan Kemlu RI Bangun Solidaritas Global di Tengah Pandemi Covid-19

BERITA REKOMENDASI

"Yang panjang lebar dibuat adalah jaminan menyelamatkan industri keuangan, menyelamatkan perbankan. Negara bisa diberi keleluasaan untuk penyelamatan dalam bentuk bail out. Ini kan paradoks," kata dia.

"Sementara jaminan untuk dampak-dampak Covid-19 khususnya dampak sosial seperti social safety net juga tidak dijamin oleh Undang-Undang. Tetapi terkait penyelamatan Perbankan, BUMN, itu malah dijamin oleh Undang-Undang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas