Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu RI Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Petinggi Agensi Kasus ABK Luqing Yuan Yu 623

kasus pelarungan ABK Indonesia yang diduga mendapat perlakuan perbudakan di kapal tersebut sehingga mengakibatkan kematian.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemlu RI Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangkap Petinggi Agensi Kasus ABK Luqing Yuan Yu 623
Kompas.com
ABK Indonesia di Kapal Fu Yuan Yu 1218 berbendera China 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengapresiasi langkah cepat Kepolisian RI (Polri) untuk menangkan petinggi agensi yang memberangkatkan anak buah kapal (ABK) Luqing Yuan Yu 623.

Hal ini berkaitan kasus pelarungan ABK Indonesia yang diduga mendapat perlakuan perbudakan di kapal tersebut sehingga mengakibatkan kematian.

Baca: Media Asing Soroti Insiden Corona Indonesia, 15 Positif karena Buka Peti hingga Kerumunan di Bandara

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus ini bekerja sama tentunya dengan Polda Jawa Tengah (Jateng) dimana lokasi PT MTB,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring, Rabu (20/5/2020).

Diketahui PT MTB berkantor di Jawa Tengah.

Judha menyebut PT MTB sebagai manning agency yang memberangkatkan para ABK di Kapal Luqing Yuan Yu 623 tidak memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.

Baca: Rizal Bocah Penjual Jalangkote Ingin Jadi Pengantar Jenazah, Ini Jawaban Saat Ditanya Alasannya

“Berdasarkan Peraturan Menhub 84, diketahui PT tersebut tidak memiliki SIP3MI, PT tersebut juga tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran kita di Kemnaker,” lanjutnya

Saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya mengejar Kapal Liquing Tian Yu 623 dan berkoordinasi dengan KBRI Singapura kita untuk mencegah perlintasan Kapal tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemlu Ri juga tengah berkordinasi dengan KBRI Beijing untuk mengirimkan nota diplomatik, agar pihak China melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Kapal Liquing Yuan Yu 623.

Termasuk kasus kematian H, ABK Indonesia yang meninggal dan jenazahnya dilarung di perairan Somalia yang belakangan videonya viral di facebook.

“Terakhir kami juga berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Beijing, dalam hal ini KBRI kita yang ada di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada kemlu RRT untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian tersebut termasuk penyebab pelarungan,” sambungnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas