Malam Nanti, Satpol PP DKI Gelar Operasi Besar-besaran Sasar Kerumunan dan Pasar Malam
Satpol PP DKI Jakarta mulai Jumat (22/5/2020) malam bakal menggelar operasi besar- besaran menyasar pasar malam dan kerumunan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai Jumat (22/5/2020) malam bakal menggelar operasi besar- besaran menyasar pasar malam dan kerumunan.
Operasi skala besar ini akan digelar serentak di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Terdiri dari Satpol PP tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan membawa kendaraan roda dua dan roda empat.
Giat ini akan dimulai pukul 19.00 WIB, Jumat malam nanti.
Baca: Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei: 20.796 Positif Corona, 1.326 Meninggal, dan 5.057 Sembuh
"Nanti malam akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota, secara serentak nanti malam 19.00 WIB akan bergerak menertibkan di mana keramaian pasar malam," ungkap Kepala Satpol PP DKI Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
"Roda empat, roda dua, satpol kelurahan bergabung juga di tingkat kota. Provinsi juga akan bergerak. Ini gabungan besar, jumlah orangnya lebih banyak, kendaraan yang diikut sertakan juga banyak," jelas dia.
Baca: Resep Menu Lebaran: Opor Ayam, Rendang, dan Ketupat, Berikut Cara Mudah Membuatnya
Untuk jumlah personel yang ikut serta, Arifin mengatakan bakal berkoordinasi dengan daerah masing-masing.
Namun sebagai informasi, dalam penegakkan aturan PSBB kemarin, Satpol PP menerjunkan hingga 1.200 personel.
Soal sanksi yang dikenakan bagi pelanggar, ia mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Baca: Siapkan dan Lengkapi Syarat Ini Agar Rencana Naik Pesawat Tak Ditolak Petugas
Di antaranya membubarkan kerumunan, sanksi kerja sosial, penyegelan jika itu tempat usaha, dan sanksi denda administrasi.
Arifin menegaskan pembeli maupun penjual yang berkerumun di pasar malam sama-sama kena sanksi.
"Pembubaran, kita bubarkan, kemudian bisa dikenakan denda terhadap mereka yang melakukan usaha kategori yang tidak dikecualikan. Bisa juga dikenakan baik kepada pembeli atau penjualnya, kerja sosial," katanya.
Update Covid-19 di Indonesia 22 Mei