KSAD Sebut Ventilator Buatan Pindad Untuk Penanganan Covid -19 Disetujui Kemenkes RI
Menindak lanjuti hal tersebut, Pindad harus melakukan uji klinis terhadap ventilator non-invasif di 10 rumah sakit
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Menindak lanjuti hal tersebut, Pindad harus melakukan uji klinis terhadap ventilator non-invasif di 10 rumah sakit terus memantau berbagai upaya yang dilakukan TNI AD dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam telekonferensi KSAD dengan pihak RSPAD Gatot Soebroto pada 18 Mei 2020, membahas tentang pertemuan Dirut Perindustrian Angkatan Darat (Pindad) dengan KSAD terkait pembuatan ventilator non-invasif.
Dalam telekonferensi tersebut, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bila ventilator non-invasif buatan Pindad sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Tadi Dirut Pindad melaporkan mereka sudah bisa membuat ventilator yang sifatnya non-invasif dan mereka sudah dapat approval (persetujuan) dari kementerian Kesehatan," kata Jenderal Andika Perkasa dalam chanel Youtube TNI AD yang dipublikasikan,Sabtu (23/5/2020).
Baca: Dua Putrinya Berusia Remaja, Andhika Pratama: Gue akan Jadi Bapak Nyebelin kalau Ada yang Ngapelin
Baca: Perasaan Marco Motta Pertama Kali Lihat Suasana Bulan Ramadan di Indonesia
Menindak lanjuti hal tersebut, Pindad harus melakukan uji klinis terhadap ventilator non-invasif di 10 rumah sakit.
Jenderal Andika mendorong agar uji klinis terhadap ventilator non-invasif tersebut dilakukan di lebih 10 rumah sakit termasuk RSPAD Gatot Soebroto guna percepatan penanganan Covid-19.
![KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jenderal-andika-perkasa-tni-ad1.jpg)
"Saya ingin Dirut Pindad justru melakukannya lebih dari 10 rumah sakit. TNI AD punya 68 rumah sakit, terserah kemampuan Pindad," katanya.
KSAD menambahkan ventilator non-invasif yang diberikan ke beberapa rumah sakit untuk uji klinis, akan diberikan kepada rumah sakit tersebut untuk menjadi hak milik.
“Rumah sakit yang memerima ventilator untuk uji klinis harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya. Nanti dilaporkan ke dokter tugas, selaku Kapuskes AD, kemudian dokter tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad,” kata Jenderal Andika.
Baca: Wamenhan Sebut Pindad dan Dirgantara Sudah Mampu Produksi Ventilator
Baca: Mau Dapat Gelar Sarjana dari Amerika tetapi Belajarnya di Indonesia? Begini Caranya
Dilansir dari laman pindad.com, ada beberapa produk yang dibuat PT Pindad dalam memerangi Covid-19.
Di antaranya Ventilator Resutitator Manual (Pindad VRM) dan Ventilator Covent-20 kerjasama dengan Universitas Indonesia.
Pindad VRM
Pindad VRM dirancang dan dikembangkan bersama tim ahli medis dari RSU Pindad sebagai solusi alternatif terhadap kekurangan ventilator dalam menangani pasien Covid-19 saat ini.
Pindad VRM memiliki desain dan operasi sederhana, menggunakan komponen dan bahan baku lokal yang banyak tersedia di pasaran serta memenuhi kriteria minimum medis yang diperlukan (tidal volume, frekuensi pernapasan, dan lain-lain).
Covent-20
Covent-20 adalah ventilator darurat dan transportasi dengan siklus waktu dan volume konstan yang dirancang untuk digunakan dalam pengaturan pra-rumah sakit, intra-rumah sakit, antar rumah sakit dan transportasi.
Ventilator ini khusus digunakan untuk pasien dewasa dengan volume tidal dari 300 ml sampai dengan 600 ml yang berada dalam pernapasan spontan atau gangguan atau gagal pernafasan sehigga memerlukan dukungan ventilasi.
Terdapat dua mode ventilasi pada Covent-20 yaitu CPAP (Oksigen terapi) dan CMV (pasien gagal nafas).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.