Aparat Keamanan Lebih Berisiko Tertular Covid-19, Ini Protokol Bekerja Bagi Polisi Hingga Satpol PP
Melihat besarnya risiko aparat tertular covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran protokol kesehatan bagi aparat.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di masa pandemi virus corona (covid-19) ini aparat kemanan turut berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat untuk menertibkan masyarakat agar mengikuti kebijakan penanganan covid-19 dari pemerintah.
Aparat yang ikut serta memelihara covid-19 ini meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja maupun petugas negara/Pemerintah Daerah.
Melihat besarnya risiko aparat tertular covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (23/5/2020).
Baca: Bawa Obat-obatan Mencurigakan, Seorang Pemuda Diamankan Aparat Gabungan PSBB
Baca: Menkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi
Pada protokol kesehatan ini Menkes Terawan mengingatkan tentang pentingnya memastikan kesehatan sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) hingga pentingnya kembali menjaga kesehatan saat sudah sampai di rumah.
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” ungkap Menkes Terawan.
Protokol pencegahan dilakukan antara lain :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.