Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Protokol Pencegahan Covid-19 bagi Aparat Keamanan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Protokol Pencegahan Covid-19 bagi Aparat Keamanan
Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

"Kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19," kata Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Menurut Terawan, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan penyakit tersebut.

Baca: Bongkar Penyelundupan 821 Kg Sabu, Trimedya Minta Polisi Ungkap Tuntas Jaringan Timur Tengah

Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19," kata Terawan.

Berikut protokol pencegahan yang perlu dilakukan:

BERITA TERKAIT

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

Baca: Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Mengganti Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkapnya

3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

Baca: Tak Hanya Pandemi, Warga Samarinda Rayakan Hari Raya Idul Fitri Kebanjiran, Tidur Makan Seadanya

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas