Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Protokol Pencegahan Covid-19 bagi Aparat Keamanan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Protokol Pencegahan Covid-19 bagi Aparat Keamanan
Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu, konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.

Baca: Bongkar Penyelundupan 821 Kg Sabu, Trimedya Minta Polisi Ungkap Tuntas Jaringan Timur Tengah

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Rilis Protokol Pencegahan Covid-19 untuk Aparat Keamanan"

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas