Gubernur Sumbar Minta Perpanjang Aturan Larangan Mudik, Ini Alasannya
Irwan Prayitno meminta agar aturan larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 diperpanjang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta agar aturan larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 diperpanjang.
Irwan pun menyampaikan alasannya mengapa Permenhub itu perlu diperpanjang.
"Kemudian perlu diingat sampaikan juga ke Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) itu Permenhub 25 usianya sampai 31 Mei 2020. Nah, ini memang bisa diperpanjang kalau kami dari daerah memohon," kata Irwan dalam siaran BNPB, Selasa (26/5/2020).
Kalau masyarakat konsisten dan disiplin dengan Permenhub 25 tersebut, dikatakan Irwan, yaitu tidak boleh keluar-masuk, maka urusan di daerah terkait penanganan Covid-19 bisa ditangani.
"Tapi kalau masuk lagi, keluar lagi, ya kacau. Pengalaman-pengalaman yang lalu yang mudik itu sampai satu bulan di Sumbar. Itu diukur dari padatnya loading outflat di airport sampai sebulan orang pulang kampung itu masih ramai dan arus baliknya pun ramai," katanya.
Baca: Stasiun KRL Jabodetabek Padat Penumpang saat Idul Fitri, Ini Penjelasan KCI
Jadi pembatasan kendaraan di arus balik, menurut Gubernur Irwan, bagi kepentingan bersama dengan memperpajang masa Permenhub 25.
"Jadi bagi kepentingan kita kalau bisa diperpanjang, supaya tetap membantu juga yang di Jakarta, mereka pun di sini bisa hidup untuk survive dengan kondisi yang ada saat ini," pungkas Irwan.
Baca: Fakta Lengkap Polisi Ngamuk Ditegur Pakai Masker, Nyaris Tabrak Orang Saat Kabur Hingga Dimutasi
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan mudik per 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan teknis larangan tersebut, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub 25/2020.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
“Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca: 7 Pelaku Pengeroyokan Petugas Covid-19 di Pekalongan Kini Jadi Tersangka
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita.
Permenhub 25/2020 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan katergori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
Namun demikian, Adita menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.