New Normal Adalah, Ini Aturan Cegah Covid-19 Bagi Pekerja saat Berangkat hingga Kembali ke Rumah
New normal corona adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan tetap patuh pada aturan pencegahan Covid-19.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - New normal corona adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan tetap patuh pada aturan pencegahan Covid-19.
Selain itu, New normal merupakan perubahan perilaku yang tatap menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Istilah tersebut disampaikan oleh Psikolog, Yuli Budirahayu saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
"Masyarakat tidak perlu panik dan stres karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Baca: 40.000 Personel TNI Akan Diterjunkan untuk Bantu Amankan Penerapan New Normal Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan segera memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Saat kebijakan New Normal nanti ditetapkan, ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan tersebut telah diterbitkan pada 20 Mei 2020, lalu.
Berisi tentang panduan pencegahan virus corona untuk para pekerja di tempat kerja.
Ada beberapa panduan yang harus dipatuhi oleh para pekerja ,mulai dari panduan saat menuju tempat kerja, di tempat kerja, hingga kembali ke rumah.
Baca: Pesan Jokowi kepada Anies Jelang Pelaksanaan New Normal Covid-19
Baca: Awasi Masyarakat Saat New Normal, Ini yang akan Dilakukan Personel TNI
Berikut KMK Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dirangkum Tribunnews:
- Saat menuju tempat kerja:
1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer.
Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).
4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.
Baca juga: Menkes: Kerja Shift Malam Selama Pandemi Diutamakan untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun
- Saat tiba dan berada di tempat kerja:
1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
3. Bersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.
4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.
5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.
Baca: Aturan New Normal Perkantoran: Jarak Antar-pegawai Semeter hingga Hapus Shift Malam
- Saat kembali ke rumah:
1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fajar,Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Muhammad Idris)