Sebanyak 210 dari 1.271 Perusahaan yang Langgar PSBB di DKI Jakarta Ditutup Paksa
Nutanix meningkatkan akses dan ketersediaan Xi Frame virtual desktop dengan 5 Pusat Data Baru Untuk Mendukung Perusahaan-Perusahaan yang Terdampak
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
![Sebanyak 210 dari 1.271 Perusahaan yang Langgar PSBB di DKI Jakarta Ditutup Paksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penertiban-pkl-di-kawasan-kota-tua-jakarta_20200526_170820.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total sebanyak 1.271 perusahaan di ibu kota melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Data ini berdasarkan rekap laporan sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pada 14 April - 26 Mei 2020.
Sebanyak 210 perusahaan yang mempekerjakan 17.361 pekerja kedapatan masih buka padahal termasuk jenis yang dikecualikan.
Alhasil dua ratus lebih perusahaan tersebut ditutup paksa Disnakertrans.
Baca: BREAKING NEWS: Kota Solo Catat 4 Kasus Baru Virus Corona Setelah Seminggu Tanpa Tambahan
Perusahaan itu tersebar di Jakarta Barat 54, di Jakarta Timur 35, di Jakarta Utara 37, di Jakarta Pusat 33 dan Jakarta Selatan 51 perusahaan.
"210 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Selain ditutup paksa, ada 1.061 perusahaan diberi peringatan. Rinciannya, 740 perusahaan sektor yang diiizinkan beroperasi diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan.
Baca: Pasien Sembuh Bertambah Jadi 5.877 Orang, DKI Jakarta Masih Terbanyak
Lalu 320 perusahaan di sektor yang tidak dikecualikan tapi mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian, turut diberi peringatan karena alasan serupa.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan hanya ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Meliputi:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
Baca: Ayahnya Positif Covid-19, Khabib Nurmagomedov Tolak Jalani Tes Virus Corona
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.