Soal New Normal, Serikat Pekerja Nasional: Hingga Kini Belum Ada Kehidupan Baru bagi Buruh
Konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh. Ini tanggapan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menilai hingga kini belum ada kehidupan baru bagi buruh.
"New normal secara prinsip kan kehidupan baru, nah, kehidupan seperti apa yang dimaksudkan? Bagi buruh itu tidak ada kehidupan baru atau belum ada," ungkap Iwan kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya pria yang juga menjabat Ketua Industri All Indonesia Council tersebut berbagai kebijakan pemerintah belum begitu dirasakan bagi buruh.
"Dari sebelum (pandemi) covid, masuk PSBB sampai lebaran, buruh belum mendapatkan apapun dalam konteks apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Baca: APINDO Sambut Gembira Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan
Baca: New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing
Jika new normal yang dimaksudkan adalah penegakan protokol kesehatan, Iwan menilai sudah ada Undang-undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur.
"Nah, kalau sudah mulai masuk kerja lagi kategori new normal bagi buruh itu apa? Kalau protokol kesehatan, nah di UU K3 sudah mengatur protokol kesehatan," ujar Iwan,
"Tetapi korelasinya kan berbeda dengan kebiasaan, itu bagian dari abnormal dari konteks K3," ungkapnya.
Menurut Iwan, UU K3 harus betul-betul senjata bagi buruh.
"Kalau kaitannya APD (Alat Pelindung Diri), apa yang perlu ditingkatkan? Tapi bagi kita belum ada setitik pun yang menjadi pagar dalam new normal," ujarnya.
Penegakan Hukum
Sementara itu Iwan mengungkapkan, yang menjadi penting ialah penegakan hukum.
"Harapannya penegakan hukum, dalam konteks ini dari sisi kesehatan," ujarnya.
Iwan menyebut jika perusahaan mulai memberlakukan masuk, harus ada peningkatan.
"Mestinya harus ada perbaikan dari sebelum new normal menuju new normal, konsepnya aja belum jelas seperti apa," ujarnya.
Baca: Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes
Baca: Puan Maharani: Penyusunan Protokol New Normal Jangan Terburu-Buru
Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan.
"Kalau memang penegakan ya harus ditegakkan, jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan ya harus disanksi," ujar Iwan.
Menurut Iwan, kebanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah lebih banyak menguntungkan pengusaha.
"Sekarang setiap kebijakan selalu subsidinya kepada pengusaha, subsidi buruh apa? Kalau sembako, sembako itu bukan penyelamat, itu kewajiban pemerintah," ujarnya.
Iwan mendorong pemerintah berfokus pada para buruh yang terdampak situasi pandemi covid-19.
"Apalagi buruh yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, buruh yang dirumahkan tidak mendapat 50 persen gaji misalnya," ungkap Iwan.
Jaminan Keamanan
Iwan mengungkapkan harus ada jaminan keamanan dari berbagai aspek apabila new normal diberlakukan.
Jaminan keamanan tersebut antara lain aspek kesehatan dan hak normatif pegawai.
"Tentu sekarang kita bicara aspek kesehatan, yang kedua jaminan hak-hak bersifat normatif," ungkap Iwan.
"Jangan kita disuruh kerja tapi hak kita secara normatif tidak diberikan, itu kan tidak ada keadilan," imbuhnya.
Baca: Setelah Sebut Jokowi Duta Mall Indonesia, Fadli Zon Klaim Dirinya Duta Rakyat
Selain itu perusahaan juga harus memberikan jaminan sosial para buruh dan berbagai hak lainnya.
"Juga APD dan sebagainya," ungkap Iwan.
Iwan menyebut pihaknya sudah muak dengan berbagai istilah-istilah yang digunakan pemerintah.
"Secara prinsip, kalau ada istilah baru lagi, kita sudah muak, bagi kita bukan istilah, tapi bagaimana kelangsungan hidup buruh dan keluarganya," ungkap Iwan.
Arti New Normal
Sementara itu diketahui pemerintah akan menerapkan tatanan new normal di daerah dengan indeks penularan di bawah satu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar protokol new normal ini dilakukan sosialisasi secara masif.
Namun, sebenarnya apa arti dari new normal?
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Pendidikan @kemdikbud.ri, Selasa (26/5/2020), new normal memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu kenormalan baru.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.
Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.
Berikut pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang harus diterapkan saat menghadapi new normal:
1. Menggunakan masker ketika keluar rumah
2. Selalu mencuci tangan
3. Menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.
Kemendikbud lalu mengajak masyarakat menerapkan kenormalan baru tersebut dalam menghadapi pandemi virus corona.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Nuryanti)