Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal New Normal, Serikat Pekerja Nasional: Hingga Kini Belum Ada Kehidupan Baru bagi Buruh

Konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh. Ini tanggapan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal New Normal, Serikat Pekerja Nasional: Hingga Kini Belum Ada Kehidupan Baru bagi Buruh
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pekerja tengah menyelesaikan produksi masker dan alat pelindung diri (APD) di Pabrik Tekstil PT Pan Brothers Tbk, Banten, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menilai hingga kini belum ada kehidupan baru bagi buruh.

"New normal secara prinsip kan kehidupan baru, nah, kehidupan seperti apa yang dimaksudkan? Bagi buruh itu tidak ada kehidupan baru atau belum ada," ungkap Iwan kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya pria yang juga menjabat Ketua Industri All Indonesia Council tersebut berbagai kebijakan pemerintah belum begitu dirasakan bagi buruh.

"Dari sebelum (pandemi) covid, masuk PSBB sampai lebaran, buruh belum mendapatkan apapun dalam konteks apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua IndustriAll Indonesia Council, Iwan Kusmawan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: APINDO Sambut Gembira Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tegakkan Protokol Kesehatan

Baca: New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing

Jika new normal yang dimaksudkan adalah penegakan protokol kesehatan, Iwan menilai sudah ada Undang-undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur.

"Nah, kalau sudah mulai masuk kerja lagi kategori new normal bagi buruh itu apa? Kalau protokol kesehatan, nah di UU K3 sudah mengatur protokol kesehatan," ujar Iwan,

Berita Rekomendasi

"Tetapi korelasinya kan berbeda dengan kebiasaan, itu bagian dari abnormal dari konteks K3," ungkapnya.

Menurut Iwan, UU K3 harus betul-betul senjata bagi buruh.

"Kalau kaitannya APD (Alat Pelindung Diri), apa yang perlu ditingkatkan?  Tapi bagi kita belum ada setitik pun yang menjadi pagar dalam new normal," ujarnya.

Penegakan Hukum

Sementara itu Iwan mengungkapkan, yang menjadi penting ialah penegakan hukum.

"Harapannya penegakan hukum, dalam konteks ini dari sisi kesehatan," ujarnya.

Iwan menyebut jika perusahaan mulai memberlakukan masuk, harus ada peningkatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas