Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal New Normal, Serikat Pekerja Nasional: Hingga Kini Belum Ada Kehidupan Baru bagi Buruh

Konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh. Ini tanggapan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal New Normal, Serikat Pekerja Nasional: Hingga Kini Belum Ada Kehidupan Baru bagi Buruh
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pekerja tengah menyelesaikan produksi masker dan alat pelindung diri (APD) di Pabrik Tekstil PT Pan Brothers Tbk, Banten, Senin (20/4/2020). 

"Mestinya harus ada perbaikan dari sebelum new normal menuju new normal, konsepnya aja belum jelas seperti apa," ujarnya.

Baca: Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes

Baca: Puan Maharani: Penyusunan Protokol New Normal Jangan Terburu-Buru

Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan.

"Kalau memang penegakan ya harus ditegakkan, jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan ya harus disanksi," ujar Iwan.

Menurut Iwan, kebanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah lebih banyak menguntungkan pengusaha.

"Sekarang setiap kebijakan selalu subsidinya kepada pengusaha, subsidi buruh apa? Kalau sembako, sembako itu bukan penyelamat, itu kewajiban pemerintah," ujarnya.

Iwan mendorong pemerintah berfokus pada para buruh yang terdampak situasi pandemi covid-19.

"Apalagi buruh yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, buruh yang dirumahkan tidak mendapat 50 persen gaji misalnya," ungkap Iwan.

Berita Rekomendasi

Jaminan Keamanan

Iwan mengungkapkan harus ada jaminan keamanan dari berbagai aspek apabila new normal diberlakukan.

Jaminan keamanan tersebut antara lain aspek kesehatan dan hak normatif pegawai.

"Tentu sekarang kita bicara aspek kesehatan, yang kedua jaminan hak-hak bersifat normatif," ungkap Iwan.

"Jangan kita disuruh kerja tapi hak kita secara normatif tidak diberikan, itu kan tidak ada keadilan," imbuhnya.

Baca: Setelah Sebut Jokowi Duta Mall Indonesia, Fadli Zon Klaim Dirinya Duta Rakyat

Selain itu perusahaan juga harus memberikan jaminan sosial para buruh dan berbagai hak lainnya.

"Juga APD dan sebagainya," ungkap Iwan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas